RAT Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan

  • PDF

Al Mizan Menuju Koperasi Syariah

PA Purworejo – 11 Februari 2011, Tepat pukul 08.30 WIB seluruh anggota Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan berkumpul di ruang sidang Pengadilan Agama Purworejo untuk mengikuti Rapat Anggota Tahunan. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Purworejo, Drs. Bahruddin yang menyampaikan apresiasinya kepada paguyuban simpan pinjam yang beranggotakan 33 orang ini. “Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan banyak memberikan manfaat bagi anggotanya, untuk itu keberadaan paguyuban ini harus dipertahankan”, ungkap Ketua Pengadilan Agama Purworejo.

Acara dilanjutkan dengan laporan pertanggung jawaban oleh Ketua Paguyuban, Dra. Azizah Triningsih, SH. Secara umum ketua paguyuban menyampaikan keberhasilannya dalam mengelola Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan bersama pengurus yang lain. Disela tugas utama pengurus paguyuban sebagai pegawai di Pengadilan Agama Purworejo, namun hal ini tidak mengurangi kredibilitas untuk mengelola Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan.

Pengurus dan Pengawas Paguyuban Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban

 

Dalam kesempatan yang sama, ketua paguyuban juga menyampaikan keputusan untuk merubah Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan menjadi Koperasi Syariah. Hal ini didasarkan pada RAT tahun 2010, dimana sebagian besar anggota menginginkan sistem syariah diterapkan di paguyuban simpan pinjam ini.

Keberhasilan pengelolaan Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan tidak lepas juga dari peran Badan Pengawas paguyuban. Melaui laporan Badan Pengawas Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan,  Drs. Nadjib, SH selaku Ketua Badan Pengawas menyampaikan beberapa masukan terhadap kepengurusan paguyuban. Diantaranya, perlu ditingkatkannya pengelolaan administrasi. Upaya lain untuk mensejahterakan anggotanya atas penghimpunan dana melalui hibbah atau wakaf tunai dari kantor atau dari dana pihak ketiga yang disampaikan pada paguyuban belum terwujud, untuk itu Badan Pengawas mengharapkan penghimpunan dana oleh paguyuban melalui lembaga  tersebut dapat terwujud ditahun-tahun mendatang.

Anggota AL Mizan Mengikuti dan Menyampaikan Aspirasi dalam RAT

Terkait perubahan sistem dalam pengelolaan paguyuban, Badan Pengawas Paguyuban memberikan dukungannya. Seperti yang disampaikan Badan Pengawas, bahwa perkembangan system ekonomi syariah merupakan wewenang Pengadilan Agama yang baru, maka tidak ada salahnya paguyuban ini kita sempurnakan menjadi “Koperasi Syariah” sebagaimana yang dikehendaki oleh anggota dalam RAT sebelumnya.

Guna menindaklanjuti perubahan sitem pengelolaan, maka dalam RAT kali ini juga mengagendakan pembahasan AD/ART tentang Koperasi Syariah, yang selanjutnya telah disetujui dan disepakati oleh Anggota sebagai AD/ART yang baru

Pembagian Doorprize Kepada Anggota yang Beruntung

Pada akhir acara Rapat Anggota Tahunan dimeriahkan dengan pembagian doorprize untuk seluruh anggota Paguyuban Simpan Pinjam Al Mizan. (andrey)

Terakhir diperbarui pada Kamis, 24 Maret 2011 16:35

You are here