PTA Semarang akan adakan Pengawasan Reguler Pengadilan Agama se-Jawa Tengah

  • PDF

PA Purworejo (11/3) – Pengadilan Agama Purworejo telah menerima surat pemberitahuan dari KPTA Semarang Drs. H. Khatib Rasyid, SH, MH tentang Pelaksanaan Pengawasan/Pemriksaan Reguler. Seperti yang tercantum dalam surat tersebut, Pemeriksaan/Pengawasan dilaksanakan  guna menindak lanjuti ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, sebagaimana diubah yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Jadwal pelaksanaan pengawasan reguler ke 36 Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Semarang tahun 2011 ini dimulai pada Selasa 15 Maret 2011 sampai dengan Rabu 30 Maret 2011. Setiap tim pengawas terdiri dari 2 orang Hakim Tinggi, satu orang pejabat kesekretariatan dan satu orang pejabat kepaniteraan. Pengawasan dan pemeriksaan ini berpedoman pada Pola Pengawasan yang dikeluarkan Mahkamah Agung yaitu pengawasan di bidang administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum, manajemen pengadilan, dan pelayanan publik.


Menurut jadwal pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan, Pengadilan Agama Paurworejo mendapatkan ‘giliran’ pemeriksaan tanggal 20 Maret 2011. Adapun kriteria pengawasan sekretariat Pengadilan Agama se-Jawa Tengah tahun 2011 adalah sebagai berikut.

MANAJEMEN PERADILAN

  • Rencana Stratejik
  • Rencana Kinerja Tahunan
  • Penetapan Kinerja
  • Program Kerja
  • Pengawasan Intenal
  • Evaluasi Kinerja


ADMINISTRASI UMUM
Kepegawaian :

  • Absensi
  • Uraian tugas
  • SIMPEG
  • Statistik Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan
  • Kendali cuti
  • Kendali Kenaikan Pangkat
  • Kendali KGB
  • Instrumen Disiplin Instrumen Catatan Kinerja Pegawai

Keuangan :

  • SK Pengelola DIPA
  • SAKPA/ BAR
  • RKA-KL
  • Buku buku Dokumen Keuangan/ dokumen elektrik.
  • Berita Acara / Register Penutupan Kas
  • Foto copy Halaman Penutupan Kas
  • Kendali SPM – SP2D
  • Opname Brankas
  • Foto copi Rekening Koran ( persetujuan KPPN, BUA, BADILAG,KEPANITERAAN )
  • Schedule Realisasi/Penanggung Jawab DIPA ( 2 DIPA )
  • Aplikasi Bapenas ( PP no 39 tahun 2006 )

Umum

  • SIMAK BMN
  • Buku Persediaan
  • Opnam Fisik Barang Inventaris/ Persediaan
  • DBR cs
  • Tata Persuratan SK Pejabat Pengadaan/Penerima
  • SK SIP
  • Penghapusan
  • Alih Fungsi Gedung
  • TGR
  • Perpustakaan
  • Estetika Kantor
  • Pemeliharaan Kantor ( fisik gedung )
  • Laporan Tahunan
  • Teknologi Informasi

PELAYANAN PUBLIK

  • Pengelolaan Manajemen
  • Mekanisme Pengawasan
  • Kepemimpinan
  • Pembinaan SDM
  • Pemeliharaan/perawatan inventaris
  • Ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan
  • Tata Kerja Resepsionis


Terkait hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Purworejo Drs. Bahruddin dalam rapat pembinaannya menginstruksikan kepada Hakim Pengawas Bidang (melalui Wakil Ketua sebagai koordinator pengawas) agar melaksanakan pengawasan sesuai bidangnya, dan juga kepada seluruh pejabat struktural dan fungsional untuk mempersipkan dan menyelesaiakan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai dengan bidangnya. (andrey)

Terakhir diperbarui pada Selasa, 22 Maret 2011 07:55

You are here