Peranan Pengadilan Tinggi Agama Sebagai Kawal Depan Pembinaan

  • PDF

Peranan Pengadilan Tinggi Agama Sebagai Kawal Depan Pembinaan

Dan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Oleh A.Agus Bahauddin
( Hakim Tinggi PTA Jambi )


PENDAHULUAN
Dalam sambutan pembukaan RAKERNAS 2011 di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Harifin A Tumpa, SH. MH mengatakan, dengan mengutip dari sebuah buku berjudul “ Myelin “ yang ditulis oleh Prof. Rhenald Kasali, bahwa untuk melakukan perubahan tidak mungkin hanya dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu institusi atau lembaga saja, tetapi setiap orang harus bergerak untuk memberikan kontribusinya agar perubahan dapat bergerak secara lebih cepat dan berhasil guna. Contoh menarik dalam buku tersebut adalah perbandingan kereta api diesel yang bergerak mengandalkan tenaga lokomotif dengan kereta api shinkansen Jepang, yang bergerak sangat cepat karena di setiap gerbongnya terdapat tenaga pendorong yang bergerak seirama dengan gerbong-gerbong lainnya.

Beliau membayangkan, alangkah menggembirakannya jika kita adalah model kereta api shinkansen tersebut, dimana setiap orang di tiap-tiap pengadilan bergerak bersama-sama membuat perubahan dan setiap perubahan di pengadilan tingkat pertama selaras dengan perubahan di pengadilan tingkat banding dan juga pada akhirnya selaras dengan perubahan di Mahkamah Agung. Mungkin dalam waktu kurang dari 25 tahun kita sudah bisa mencapai apa yang kita cita-citakan yaitu Badan Peradilan yang Agung, yang mampu memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia serta mendapatkan kehormatan karena kinerja kita dipercaya dan diyakini mampu memberikan pelayanan dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya beliau mengatakan, semangat perubahan dan pelaksanaan kinerja senantiasa selalu memerlukan pembinaan dan pengawasan yang terus menerus. Beliau sangat mengharapkan ke depan nantinya pembinaan dan pengawasan akan lebih banyak mengembangkan mekanisme pencegahan sehingga penyimpangan-penyimpangan dapat diantisipasi dan dideteksi secara dini. Namun upaya-upaya yang telah dilakukan saat ini, yang beliau anggap cukup efektif tetap perlu juga dilanjutkan dan ditingkatkan, terutama untuk memberikan efek jera terhadap hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji.

Peran pengadilan tingkat banding menjadi sangat penting mengingat pengadilan tingkat banding secara lokasi maupun hirarki adalah institusi terdekat dengan pengadilan tingkat pertama. Pembinaan dan pengawasan yang efektif adalah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara rutin atau berkala, namun juga khususnya pengawasan perlu sesekali dilakukan secara mendadak atau impromptu. Kedua karakteristik ini akan sangat tepat dan bermanfaat jika secara efektif dilakukan oleh pengadilan tingkat banding.

Amanah ini bukanlah hal yang mudah, karena pembinaan dan pengawasan yang efektif akan mampu mencegah dan mengurangi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan di pengadilan tingkat pertama. Sesuatu hal yang wajar jika penyimpangan itu terjadi maka pengadilan tingkat banding berkewajiban mempertanggungjawabkannya.

DASAR PENGAWASAN
Pasal 39 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan tertinggi terhadap penyelenggarakan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ayat (2) : Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. Ayat (3) : Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ayat (4) : Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 41 Ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 : dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dan pasal 40, Komisi Yudisial dan atau Mahkamah Agung wajib: a. menaati norma dan peraturan perundang-undangan; b. berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku hakim; dan c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh. Ayat (2) : pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Ayat (3) : kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Ayat (4) : ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dan pasal 40 diatur dalam undang - undang.

Pasal 32 ayat (1) UU No 3 Tahun 2009 menyatakan, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Ayat (2) : Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. Ayat (3) : Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Ayat (4) : Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Ayat (5) : Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara."Pasal 32A ayat (1) UU No 3 Tahun 2009 : pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ayat (2) : Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial. Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ayat (4) : kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Pasal 13 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman : “ Organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung “. Pasal ini adalah perwujudan konsep peradilan di bawah satu atap Mahkamah Agung yang di dalamnya terkandung fungsi baru bagi Mahkamah Agung yaitu fungsi eksekutif. Dengan diembannya fungsi eksekutif ini, dengan sendirinya memperluas pula fungsi pengawasan Mahamah Agung ke bidang organisasi, administrasi dan finansial peradilan. Fungsi pengawasan Mahkamah Agung dipegang oleh Pimpinan Mahkamah Agung yang dalam hal ini Ketua Muda Pengawasan. Untuk melaksanakan fungsi ini pada Mahkamah Agung telah dibentuk satuan kerja pengawasan fungsional. Satuan kerja mana semula dalam bentuk supporting unit yakni Asisiten Bidang Pengawasan dan Pembinaan. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung jo Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Kesekretariatan Mahkamah Agung, di lingkungan Mahkamah Agung haruslah dibentuk satuan kerja Badan Pengawasan. Dengan demikian unit Kerja Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan (Eselon II) ditingkatkan menjadi satuan kerja Eselon I. Dengan pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Badan Pengawasan pada tanggal 24 April 2006 yang beberapa waktu kemudian diikuti dengan pengambilan sumpah dan pelantikan Eselon II dan III, maka resmilah Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan berubah menjadi Badan Pengawasan yang masih dalam masa transisi.

Sebagai tindak lanjut pencanangan tahun 2006 sebagai tahun pengawasan diterbitkanlah keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, yang tertuang secara rinci dalam sebuah buku berjudul “ TATA LAKSANA PENGAWASAN PERADILAN BUKU IV EDISI 2007 “. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai instrumen dalam melaksanakan pengawasan melekat oleh pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung, serta oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan pengawasan fungsional.

Dalam RAKERNAS tanggal 11-14 September 2006 di Batam, disamping dilakukannya soasialisasi KMA/080/SK/VIII/2006 tersebut, juga telah dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengawasan, serta dilakukannya pembahasan mengenai Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct). Sebagai tindak lanjut Rakernas juga diterbitkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 096/SK/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang tanggung jawab ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama dalam melaksanakan tugas pengawasan. Surat keputusan ini disamping menekankan tugas dan wewenang ketua pengadilan tingkat pertama dan banding untuk menjalankan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan tingkah laku hakim di wilayah hukumnya masing-masing, juga memberikan kewenangan-kewenangan untuk melakukan tindakan sementara apabila terjadi penyimpangan. Dalam Rakernas tersebut juga diterbitkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/104 A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang pedoman perilaku hakim, yang sekarang telah diterbitkan keputusan bersama Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tentang pedoman perilaku hakim (Code of Conduct).

ARAH PENGAWASAN
Profil Pengawasan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010-2035, hasil pengawasan yang ingin dicapai adalah fungsi pengawasan peradilan dilaksanakan oleh unit organisasi yang kredibel dan berwibawa, yang disegani dan dihormati oleh seluruh jajaran pengadilan karena kompetensi dan integritas personilnya, serta peran dan kedudukannya dalam organisasi Mahkamah Agung. Kunci dasar untuk mencapai hal itu adalah penguatan organisasi pengawasan. Hal ini merupakan konsekuensi logis diterapkannya sistem satu atap sehingga beban fungsi pengawasan yang diemban oleh Mahkamah Agung melonjak drastis. Selain itu, dengan tingginya sorotan masyarakat terhadap kinerja dan integritas hakim dan aparatur peradilan, Badan Pengawasan (Bawas) dituntut untuk melaksanakan fungsinya secara independen sampai batas tertentu, sehingga kinerjanya mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan. Struktur organisasi pengawasan masih mengandung beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, misalnya posisi Badan Pengawas yang masih belum setingkat Inspektorat Jenderal, garis komando dan koordinasi Badan Pengawas yang masih belum jelas, adanya kebutuhan untuk menjamin independensi Badan Pengawas dari segi struktural, kewenangan, tugas dan posisi Inspektorat Wilayah yang perlu ditinjau ulang dan dikuatkan agar mampu mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan secara optimal di seluruh Indonesia serta tantangan sumber daya dan kapasitas Bawas untuk mengawasi Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia. Penguatan organisasi pengawasan difokuskan pada lima aspek :

1. Restrukturisasi Organisasi Pelaksana Fungsi Pengawasan :
Prinsip-prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan desain dan struktur organisasi pengawasan, yaitu: a. Pelaksana fungsi pengawasan harus ditempatkan dalam posisi dan kedudukan yang menjamin terlaksananya pengawasan internal yang independen. b. Pelaksana fungsi pengawasan harus mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien terhadap seluruh hakim, aparatur peradilan dan unit organisasi yang berada di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya. c. Hasil pelaksanaan pengawasan harus diletakkan dalam kerangka pembinaan secara menyeluruh dan menjadi dasar penentuan kebijakan atau pengambilan keputusan.

Restrukturisasi organisasi pelaksana fungsi pengawasan terdiri dari empat hal, yaitu :
a. Reposisi fungsi pengawasan dari di bawah Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) menjadi di bawah Pimpinan Mahkamah Agung. Pada masa yang akan datang, penanggung jawab fungsi pembinaan dan pengawasan berada langsung di bawah Pimpinan Mahkamah Agung, bukan lagi di bawah SEKMA. Hal ini untuk mempertegas garis koordinasi dan menjamin independensi pelaksana fungsi pengawasan Mahkamah Agung di masa yang akan datang.
b. Perubahan nomenklatur Badan Pengawasan menjadi Inspektorat Jenderal (Itjen) disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada organisasi lainnya, yaitu dari Bawas menjadi Itjen yang dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
c. Pengangkatan Inspektur Muda dalam struktur organisasi fungsi pengawasan yang akan dibantu oleh Sekretaris Inspektur Jenderal dan beberapa Inspektur Wilayah (Irwil). Sekretariat Itjen adalah unit tugas pengawasan yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif meliputi perencanaan dan keuangan, administrasi kepegawaian dan kerumahtanggaan di semua unit kerja di lingkungan Itjen. Sedangkan Inspektorat Wilayah merupakan pelaksana teknis pengawasan di daerah. Jumlah Inspektorat Wilayah disesuaikan dengan rasio beban kerja dan tingkat kesulitan yang merata dan terdiri dari inspektur-inspektur muda dari berbagai disiplin ilmu yang ditentukan berdasarkan ruang lingkup kerja pengawasan. Selain itu, memperjelas kewenangan dan tupoksi pengawasan, utamanya Irwil.
d. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah dengan menjadikan Pengadilan Tinggi sebagai garda terdepan pengawasan di daerah dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) pengawasan. Sekber dipimpin Inspektur Muda dan dukungan teknis administratif di bawah koordinasi Sekretariat Itjen yang berada di Mahkamah Agung.

2. Penguatan SDM pelaksana fungsi pengawasan.

3. Penggunaan parameter obyektif dalam pelaksanaan.

4. Peningkatan akuntabilitas & kualitas pelayanan pengaduan bagi masyarakat.

JENIS PENGAWASAN
Dilihat dari subjek yang melakukan pengawasan, jenis pengawasan dapat dibedakan menjadi pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal mencakup dua bentuk komponen pengawasan yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat merupakan satu bentuk pengawasan secara struktural atau hierarkis. sedangkan pengawasan fungsional merupakan pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit kerja yang ditunjuk untuk itu.
Jenis pengawasan yang paling pokok dan strategis seharusnya pengawasan melekat, sedangkan pengawasan fungsional hanya bersifat pelengkap saja. Apabila pengawasan melekat telah berjalan dengan baik, maka pengawasan fungsional tidak dibutuhkan lagi. Dengan dibentuknya suatu unit pengawasan fungsional, merupakan indikator yang menunjukkan bahwa pengawasan melekat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu cara yang tepat untuk memulihkan citra dunia peradilan dewasa ini adalah dengan memfungsikan pengawasan melekat secara optimal dan efektif dalam bentuk self leadership atau menjadikan staf atau pegawai bisa memimpin dirinya sendiri yang dibentuk oleh super leadership atau pimpinan sekecil apapun jabatan pimpinan itu yang menjadi atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

Uraian di atas dapat diambil pengertian bahwa pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya sesuai struktur yang berlaku di lingkungan lembaga tersebut sekaligus membentuk pegawai menjadi self leadership, sehingga setiap pimpinan atau atasan adalah juga sebagai seorang super leader, pembina dan pengawas. Khusus di dunia peradilan, standard dan kriteria seorang super leader, pembina dan pengawas dituntut untuk lebih tinggi dari standard dan kriteria rata-rata bagi seorang super leader, pembina dan pengawas pada institusi lainnya. Hal ini karena lembaga peradilan merupakan tempat untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang akan menentukan nasib orang banyak.

Dalam khazanah pemerintahan Islam dikenal jabatan Hisbah yang pejabatnya disebut Muhtasib atau pengawas. Dr. Samir Aliyah dalam bukunya yang berjudul “ Nizam Ad-Daulah Wa Al-Qada Wa Al „Urfi Fi Al-Islam “ yang dalam edisi Indonesia berjudul “ Sistem Pemerintahan, Peradilan & Adat dalam Islam “ menguraikan mengenai persyaratan dan etika seorang pengawas sebagai berikut : As-Siqthi dalam kitabnya, Adab Al-Hisbah mengatakan ; bagi orang yang memangku jabatan pengawas harus memahami agama, menegakkan kebenaran, bersih dirinya, tinggi semangatnya, dikenal keadilannya, memiliki ketegasan dan kearifan, kecerdasan dan pemahaman, mengetahui bagian-bagian perkara, pengaturan masyarakat, tidak diremehkan oleh ketamakan, tidak ditimpa kelemahan kompromi, tidak takut kecaman siapapun dalam agama Allah, serta memiliki wibawa yang mencegah kemanjaan kepadanya dan ditakuti pelaku kriminal. Sebagian ulama menganjurkan, bahwa pengawas harus memiliki beberapa sifat, yaitu : 1). Mengetahui berbagai masalah dalam tugasnya. 2). Bersih dan menjaga diri dari harta manusia dengan tidak terpengaruh oleh suap. 3). Gesit dan kuat, tidak terdorong oleh kemalasan mencermati berbagai kondisi pekerjaannya. 4). Pemberani dan tidak ditakutkan oleh ancaman keras dalam kebenaran dan tidak membedakan antara orang besar dan orang kecil, dan 5). Lemah lembut dalam ucapan dan bermuka cerah “.

KEBERHASILAN PENGAWASAN
Cuplikan sambutan Ketua Mahkamah Agung, pemaparan tentang arah dan jenis pengawasan di atas sejalan dengan perluasan strategi yang difokuskan pada perilaku, pola pikir dan perasaan yang digunakan untuk mempengaruhi diri pegawai sendiri atau yang dikenal dengan sebutan self leadership, dalam arti bahwa apa yang superleader lakukan untuk memimpin diri pegawai sendiri. Mengembangkan setiap orang menjadi self leadership tantangan menarik dan berat. Pemimpin yang melakukan ini disebut superleader, suatu istilah yang digunakan manajer dan eksekutif yang bertanggung jawab memimpin orang lain, khususnya staf langsung mereka. Singkatnya seorang superleader adalah seseorang yang memimpin orang lain untuk memimpin diri pegawai sendiri. Superleader mendesain dan meletakkan sistem yang diikuti dan mengajar staf untuk menjadi self-leader. Pendekatan tersebut terdiri dari perluasan perangkat perilaku, yang semuanya dimaksudkan untuk menjadikan pengikut mempunyai kemampuan perilaku dan kognitif yang penting untuk melatih self-leadership, sekaligus dalam rangka pembinaan dan pengawasan langsung terhadap stafnya. Sifat Rasulullah selalu memberikan inspirasi bagi ummatnya, menjadi suri teladan yang baik (QS Al-Ahzab [33] : 21). Tulisan ini bermaksud mereaktualisasi pengawasan melekat yang diintensifkan untuk melahirkan self leadership masing-masing pegawai yang bersangkutan dengan modal self leadership dimaksud sebagai bekal untuk melaju bersama-sama menuju perubahan dengan lebih cepat.

Kemampuan self leadership inilah sebagai kunci keberhasilan pengawasan sekaligus pembinaan pimpinan sekecil apapun pimpinan tersebut di pengadilan terhadap para pegawainya di lingkungan pengadilan masing-masing. Sebagai superleader adalah memimpin orang lain untuk memimpin diri pegawai sendiri. Gagasan ini bersumber pada pandangan bahwa esensi semua kontrol atas pegawai terutama pada daya diri pegawai. Dengan mengabaikan dari mana datangnya kontrol, akibatnya mereka bergantung pada bagaimana kontrol ini dievaluasi, diterima dan diterjemahkan oleh setiap pegawai ke dalam komitmen pribadi mereka. Pemimpin harus menjadi tokoh bagi orang yang dipimpin, dan semua itu terpancar dari dirinya sekecil apapun jabatan pimpinan itu.

PERANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang notabene pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Hakim Tinggi Pengawas selama ini telah berperan aktif mengadakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan PTA sendiri maupun di Pengadilan Agama (PA). Namun demikian sesuai amanat RAKERNAS 2011 tersebut peran PTA dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagai kawal depan Mahkamah Agung harus ditingkatkan. Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 1988 menegaskan bahwa tugas pengawasan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama didelegasikan kepada Wakil Ketua. Meskipun surat edaran ini ditujukan kepada Lingkungan Peradilan Umum, namun seyogyanya semua lingkungan peradilan mengacu kepada surat edaran ini.

Pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 3 Tahun 2006 jo UU No 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama dinyatakan : Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Ayat (2) : Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Ayat (3) : Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu. Ayat (4) : Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Surat Ketua Mahkamah Agung tanggal 1 Agustus 1994 Nomor : MA/KUMDIL/207/VIII/K/1994 menentukan lebih lanjut bahwa pada dasarnya wewenang pengawasan adalah wewenang ketua pengadilan yang dapat didelegasikan kepada para hakim. Selanjutnya kepada ketua pengadilan tingkat banding diperintahkan untuk menunjuk hakim tinggi pengawas daerah dan hakim tinggi pengawas bidang, sedang ketua pengadilan tingkat pertama diperintahkan untuk menunjuk hakim pengawas bidang. Petunjuk-petunjuk tersebut di atas menjadi penting, karena undang-undang organik tentang lembaga peradilan tidak mengatur mengenai struktur dan mekanisme pengawasan, sehingga surat edaran dan surat Ketua Mahkamah Agung tersebut di atas dapat digunakan sebagai pegangan dalam mengkoordinasikan pengawasan melekat di lingkungan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Diskusi kelompok Bidang Peradilan Agama Komisi II RAKERNAS 2011 berhasil merumuskan :

1. Dalam rangka fungsionalisasi peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung perlunya dukungan anggaran, sarana, dan prasarana yang memadai.

2. Mahkamah Agung, perlu segera adanya pendelegasian wewenang mutasi tenaga teknis (Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Juru Sita) pada tingkat tertentu.

3. Setiap Ketua Pengadilan Tinggi Agama harus melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan 8 (delapan) program prioritas Reformasi Birokrasi di lingkungan Peradilan Agama dalam wilayah hukum masing-masing, yaitu:

a. Penyelesaian perkara yang tepat waktu;

b. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;

c. Pengelolaan website demi keterbukaan informasi dan pelayanan publik;

d. Pelaksanaan pelayanan meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan;

e. Pelayanan publik yang prima;

f. Implementasi SIADPA Plus sebagai automatisasi Pola Bindalmin;

g. Pelaksanaan program “Justice for all” yang terdiri dari pelayanan perkara prodeo, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan;

4. Dalam rangka memepercepat pelaksanaan program-program prioritas reformasi birokrasi di lingkungan Peradilan Agama, seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama mendukung penuh pelaksanaan program “Religious Court Reform Awards” yang dicanangkan oleh Ditjen Badilag yang terdiri dari: a. Religious Court Website Award; b. Religious Court Desk Information and Public Services Award; c. Religious Court Case Management Award; d. Religious Court Legal Aid Award.

5. Dalam rangka meningkatkan penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama, perlu dilakukan rasionalisasi dalam penempatan tenaga teknis khususnya tenaga hakim dikaitkan dengan beban kerja atau jumlah perkara.

6. SIADPA dan SIADPTA supaya dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh semua Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama, untuk meningkatkan kecepatan pelayanan terhadap para pencari keadilan.

7. Pembinaan Tehnis (BINTEK) yang dilasanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama, harus sesuai dengan arah pembinaan yang dilakukan oleh ULDILAG dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

8. Untuk penyempurnaan Database Kepegawaian di lingkungan Peradilan Agama khususnya untuk tenaga tehnis, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama harus mengawasi pelaksanaan atau aplikasi SIMPEG Online Badilag, dengan cara melakukan validasi data secara online di wilayah masingmasing

9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap tenaga tehnis (Hakim, Panitera, Jurusita) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2009, hendaknya berita acara pemeriksaan dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat kesimpulan dan rekomendasi, kemudian LHP tersebut dikirimkan kepada Badan Pengawasan yang tembusannya kepada Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.

10. Pelayanan “justice for all” melalui pelayanan prodeo, sidang keliling dan posbakum harus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitas, sehingga semakin banyak orang miskin dan terpinggirkan yang mendapat
pelayanan keadilan

11. Pelayanan informasi kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama tidak boleh dilakukan secara langsung oleh aparat Peradilan Agama, akan tetapi harus melalui meja informasi. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas aparat peradilan.

12. Bagi para petugas meja informasi dan pelayanan publik perlu diadakan pelatihan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakan pencari keadilan.

13. Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di bidang Teknologi Informasi maka pelatihan-pelatihan dengan sistem DDTK atau mendatangkan instruktur yang ahli dari Pengadilan Tinggi Agama atau Ditjen Badilag perlu dilanjutkan.

14. Para pimpinan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama bertekad untuk meningkatkan perhatian dan keterlibatan dalam pengembangan teknologi informasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugas pokok.

15. Dalam rangka menghadapi evaluasi reformasi birokrasi oleh tim quality insurance, maka seluruh jajaran Peradilan Agama harus mempersiapkan diri dengan memahami tupoksi masing-masing dan melengkapi semua data pendukung yang diperlukan.

16. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, berkaitan dengan Keputusan Presiden No. 3 tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru perlu segera dilaksanakan peresmian secara nasional.

17. Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum dan keadilan pada masyarakat wilayah hukum provinsi Bali serta meningkatkan peran Peradilan Tingkat Banding sebagai kawal Depan Mahkamah Agung RI, maka perlu segera dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Bali di Denpasar.


JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM
Pasal 48 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 menyatakan : bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Ayat (2) : Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah “jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya”, hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim dan hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 19 : Hakim dan hakim konstitusi adalah Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undangundang. Pasal 11 ayat (1) UU No 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian : Pejabat Negara terdiri dari atas : a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung; f. Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; i. Gubernur dan Wakil Gubernur; j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- undang. Ayat (2) : Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Ayat (3) : Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya. Ayat (4) : Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.

Harapan tinggal harapan, meskipun telah diperjuangkan oleh lembaga, organisasi hakim, maupun komunitas hakim yang menggugat pemerintah dan DPR sejak ditetapkannya UU No 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian hingga saat ini hakim sebagai Pejabat Negara baru sebatas di atas kertas undang-undang, entah sampai kapan realisasinya. Jaminan keamanan dan kesejahteraan para hakim seyogyanya selaras dengan beban tugas yang diembannya untuk menambah konsentrasi terhadap tugas pokok dan kewajibannya. Hakim tidak lagi memikirkan gaji dan tunjangan lantaran telah dicukupi oleh negara. Hakim tidak perlu lagi memikirkan kontrak rumah, karena telah disediakan rumah dinas sehingga tidak segan-segan memboyong keluarganya ke tempat kerja yang baru. Hakim tidak lagi memikirkan alat transportasi karena telah disediakan kendaraan dinas oleh negara. Hakim tidak perlu lagi membayangkan mutasi hakim berikutnya setelah dimutasikan di tempat yang baru, yang semestinya setiap kali hakim mutasi tinggal angkat koper saja. Dan masih banyak lagi fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab hakim yang sekaligus sebagai pembina dan pengawas. Lebih-lebih sebagai Hakim Tinggi Pengawas yang tahun-tahun ke depan diharapkan menjadi kawal depan Mahkamah Agung akan lebih berat beban tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Hakim Tinggi Pengawas tidak saja dibebani tugas dan tanggung jawab lebih berat, tetapi harus pula diperhatikan beberapa kondisi objektif yang antara lain sebagai berikut ; Kompleksitas permasalahan dan beratnya beban tugas para hakim di Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Daniel S. Lev : Indonesia merupakan suatu contoh yang menarik sekali, karena sistem hukum yang berlaku di dalamnya merupakan salah satu yang paling kompleks di seluruh dunia, dan nampaknya tidak lain disebabkan keadaan sosial dan politik, bahkan hampir di tiap segi dan bidang akan nampak Indonesia adalah satu negara yang serba kompleks (Daniel S. Lev, 1980, hal. 11). Satu contoh yang sedang dihadapi sekarang, terutama mengenai kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam berbagai kesempatan, baik dari kalangan yudisial maupun pemerintah telah menegaskan tidak pernah ada campur tangan dalam suatu proses berperkara. Ini suatu kenyataan, tetapi sulit meyakinkan hal itu. Sering para pengamat bahkan guru besar ilmu hukum tanpa tedeng aling-aling meragukan hal itu. Pada saat ini justeru pengadilan mendapat tekanan bukan saja dari pemerintah, politisi, pengacara, publik, tetapi bahkan dari berbagai pengamat untuk menghukum atau tidak menghukum seseorang. Sehingga hakim yang selalu dipersalahkan, padahal bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan sangatlah lemah, tidak dapat menguatkan gugatan, dakwaan ataupun permohonan. Di sinilah hakim sering terjebak dalam permainan dagang sapi. Dalam permainan suap menyuap ini tidak mungkin terjadinya itu bertepuk sebelah tangan, ada yang memberi ada yang menerima. Sebagai akhir dari permainan ini ujung-ujungnya hakim sendiri yang terkena jerat hukum. Kejadian-kejadian inilah yang mesti diwaspadai oleh setiap Hakim Tinggi Pengawas baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Sebenarnya hal-hal yang dikemukakan di atas tidak perlu terjadi atau paling tidak dapat mengurangi penyalah gunaan wewenang dan penyimpangan apabila setiap aparat Peradilan Agama telah dibekali modal self leadership.

Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia dan hakim Indonesia terikat dengan sistem pemutasian yang terketat di dunia, dengan alasan penyegaran, menambah wawasan dan lain-lain alasan untuk memperkuat sistem pemutasian antar propinsi bahkan antar propinsi lintas pulau yang selama ini sedang berjalan. Sebagai abdi negara, tidak ada kata lain kecuali sami’na waata’na, karena sebagai pegawai negeri ketika melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) terikat dengan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditanda tangani oleh CPNS yang bersangkutan. Dengan sistem permutasian seperti ini bukan berarti tidak berdampak terhadap kehidupan hakim dan keluarganya.

Beratnya tugas hakim yang diiringi ketatnya pemutasian ini membawa dampak pula kepada kehidupan keluarga, dimana hakim yang dimutasikan harus berpisah dengan isteri atau suami dan anak-anak, mereka keberatan untuk diboyong ke tempat yang baru lantaran belum adanya fasilitas-fasilitas negara yang memadai seperti rumah dinas, kendaraan dinas, jaminan keamanan, kesehatan dan kesejahteraan yang cukup, maupun sulitnya untuk melakukan investasi bagi persiapan masa pensiun. Belum terpenuhinya penghasilan, fasilitas dan kesejahteraan hakim sebagaimana layaknya sebagai Pejabat Negara, oleh karena kurangnya perhatian Pemerintah dan DPR dengan alasan keadaan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk lembaga yudikatif. Tetapi di sisi lain sementara lembaga-lembaga lain yang setara dengan lembaga yudikatif ada yang kelebihan anggaran triliunan rupiah yang sulit diserap pada akhir tahun anggaran ini. Belum lagi anggaran negara yang dikorup oleh penyelenggara negara yang tidak jelas rimbanya. Sungguh ironis sekali ada ketidak adilan terhadap lembaga yudikatif dari anggaran yang dialokasikan Pemerintah dan DPR. Dengan cara apa lagi mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan perundang-undangan yang menyatakan bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara sebagaimana diuraikan di atas, setelah beberapa waktu yang lalu komunitas hakim menggugat Pemerintah dan DPR.

Dalam mendukung peran Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan pembinaan dan pengawasan Mahkamah Agung RI, menurut hemat penulis bahwa sistem pemutasian yang dianggap oleh sebagian hakim ketat, perlu kiranya dikaji ulang agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir sedemikian rupa sehingga hakim fokus dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan tanpa dibebani fikiran-fikiran lain. Untuk itu sementara belum terpenuhinya penghasilan, fasilitas dan kesejahteraan yang memadai bagi hakim, maka promosi maupun mutasi hakim secara fungsional utamanya hakim tinggi ditempatkan di wilayah atau paling tidak di wilayah terdekat dengan tempat tinggal permanen hakim, kecuali seseorang hakim secara struktural diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan Agama maupun Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama bebas ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Wallahu A’lam Bissawab. (Jambi, 14 Desember 2011 ; Drs.H.A.Agus Bahauddin,MHum, Hakim Tinggi PTA Jambi).

(sumber : badilag.net)

Terakhir diperbarui pada Senin, 19 Desember 2011 10:56

You are here