KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SALINAN PUTUSAN
KEPADA INSTANSI TERKAIT
Oleh Musthofa Sy.
Kewajiban menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada pejabat atau instansi terkait telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak sekadar salinan putusan perceraian, ada pula beberapa putusan atau penetapan yang wajib disampaikan sebagaimana akan dipaparkan dalam tulisan ini, berikut dengan ketentuan pasal-pasal sebagai dasar hukumnya.
A. Pendahuluan
Kewajiban menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya belum optimal sehingga sering menjadi bahan diskusi dalam berbagai forum. Bahkan, rumusan hasil diskusi Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI kerap menghasilkan simpulan dan rekomendasi untuk mengoptimalkan kewajiban menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait. Diskusi mengenai kewajiban tersebut masih seputar penyampaian salinan putusan perceraian.
Selain itu, dalam penerapannya ketika kita mencermati putusan-putusan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI ditemukan putusan-putusan perceraian yang masih menggunakan dasar hukum kewajiban penyampaian salinan putusan dalam pertimbangan hukumnya hanya berdasar Surat Tuada MARI, padahal peraturan perundang-undangan yang jenis dan hirarkinya secara limitatif diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah cukup mengatur dalam pasal-pasalnya untuk dijadikan dasar hukum.
B. Masalah
Uraian tersebut melatari keinginan penulis untuk mengetahui lebih mendalam tentang kewajiban menyampaikan salinan putusan sehingga timbul beberapa pertanyaan: mengapa bahasan tentang kewajiban menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait itu sebatas putusan perceraian, bagaimana dengan putusan yang lain? Bagaimana peraturan perundangan-undangan mengatur kewajiban menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait tersebut, misalnya siapa yang dibebani kewajiban dan kepada pejabat atau instansi mana salinan putusan tersebut wajib dikirimkan?
C. Pembahasan
Untuk menjawab pertanyaan-petanyaan itu, penulis melakukan studi terhadap peraturan perundang-undangan,2 dan setelah menelusuri peraturan perundang-undangan khususnya kewajiban menyampaikan salinan putusan dalam lingkup perkara perdata dapat ditemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ada beberapa putusan atau penetapan pengadilan yang wajib disampaikan kepada pejabat atau instansi terkait sebagaimana akan diuraikan berikut dilengkapi ketentuan pasal-pasal sebagai dasar hukumnya sehingga diharapkan akan menambah informasi bagi kita dalam menyusun putusan yang di dalamnya ada kewajiban untuk menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait.
1. Putusan Perceraian
Perkara perceraian bagi mereka yang beragama Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama, sedangkan bagi lainnya menjadi kewenangan Peradilan Umum,3 sehingga salinan putusan perceraian ini dapat diklasifikasi menjadi 2 (dua), yaitu (i) putusan perceraian Pengadilan Negeri dan (ii) putusan perceraian/penetapan ikrar talak Pengadilan Agama. Selanjutnya hal tersebut akan diulas secara berurutan.
(i) Putusan Pengadilan Negeri
Dasar hukum kewajiban Panitera Pengadilan menyampaikan salinan putusan perceraian kepada Pegawai Pencatat diatur Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 35,
(1) Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/yang telah dikukuhkan4 tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan pada daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatat di mana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan dimaksud Ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut, dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta.
(3) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam Ayat (1) menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban Panitera Pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Pegawai Pencatat di tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan atau Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan atau Tergugat menjadi tanggung jawab Panitera.
Adapun yang dimaksud Pegawai Pencatat diatur Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 2 Ayat (2), Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga mengatur dalam Pasal 1 dan Pasal 11 bahwa Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting (meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan) yang dialami seseorang pada perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
Penyampaian salinan putusan perceraian ini sangat urgen karena perceraian dianggap terjadi dengan segala akibat hukumnya sejak putusan itu didaftarkan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 34 Ayat (2),
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(ii) Putusan/Penetapan Pengadilan Agama
Perkara perceraian yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu gugatan perceraian untuk perceraian yang diajukan oleh istri dan perceraian karena talak untuk perceraian yang diajukan suami.
Produk hukum perkara perceraian baik gugatan perceraian maupun perceraian karena talak tersebut adalah putusan, namun berbeda dalam menentukan waktu terjadinya perceraian dan akibat hukumnya. Untuk putusan atas gugatan perceraian, perceraian dianggap terjadi dengan segala akibat hukumnya sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk putusan atas cerai talak, perceraian dianggap terjadi dengan segala akibat hukumnya sejak diucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Pengucapan ikrar talak dapat dilaksanakan setelah putusan cerai talak tersebut berkekuatan hukum tetap, kemudian pihak-pihak dipanggil lagi untuk menghadap sidang pengucapan ikrar talak. Pengadilan membuat penetapan yang isinya menyatakan perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan.
Dasar hukum kewajiban Panitera Pengadilan menyampaikan salinan putusan atas gugatan perceraian kepada Pegawai Pencatat Nikah adalah Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009,
(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhiung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Untuk perceraian karena talak yang wajib disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah adalah salinan penetapan ikrar talak. Dasar hukum kewajiban Panitera Pengadilan menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah adalah Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), serta Pasal 85.
Adapun yang dimaksud Pegawai Pencatat diatur Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 2 Ayat (1), Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Kewajiban menyampaikan salinan putusan perceraian baik putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama ke instansi terkait juga diatur Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Pasal 75 Ayat (4), Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
Adapun yang dimaksud Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan, sedangkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta. Khusus untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam menjadi kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec.) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Putusan Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan adalah upaya yang dilakukan setelah dilangsungkan perkawinan untuk membatalkan perkawinan tersebut karena tidak lengkap syarat atau rukunnya, atau ada hal yang dilarang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Pembatalan perkawinan ini diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 37 dan Pasal 38.
Perkara pembatalan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam atau yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan bagi lainnya atau yang perkawinannya dicatatkan di Pencatatan Sipil menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Kewajiban menyampaikan salinan putusan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tatacara putusan perceraian (Pasal 35) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 38 Ayat (3), Hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan, pemeriksaan pembatalan perkawinan, dan putusan Pengadilan, dilakukan sesuai dengan tatacara tersebut dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36.
Penyampaian salinan putusan pembatalan perkawinan ke instansi terkait juga diatur dalam Pasal 74 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
3. Putusan/Penetapan Pengesahan Perkawinan
Pengesahan Perkawinan dikenal juga dengan istilah pengesahan nikah atau isbat nikah. Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukti perkawinan tersebut berupa kutipan akta perkawinan. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya putusan/penetapan pengadilan.
Kewajiban menyampaikan salinan putusan/penetapan pengesahan perkawinan kepada pejabat atau instansi terkait dibebankan kepada penduduk/pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 34 dan 35.
Dasar hukum menyampaikan salinan putusan/penetapan pengesahan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam kepada Pegawai Pencatat Nikah dapat ditemukan dalam Pasal 3 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura, Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua, dan ketiga, dan ternyata karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan mencukupi syarat pengawasan atau ada talak atau ada rujuk tidak diberitahukan kepada yang berwajib, maka biskal gripir hakim kepolisian yang bersangkutan mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak, dan rujuk itu di dalam buku pendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang menyatakan hal itu.
Selanjutnya ditegaskan tentang pengertian biskal gripir dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954,
Perkataan biskal gripir hakim kepolisian yang tersebut dalam Pasal 3 Ayat (5) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 1946 diubah menjadi Panitera Pengadilan Negeri.
4. Putusan/Penetapan Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.10 Pengadilan yang berwenang memberikan putusan atau penetapan pengangkatan anak adalah Pengadilan Negeri sebagai peradilan umum dan Pengadilan Agama yang diberi kewenangan secara khusus (attributie van rechtsmacht, tawliyah al qadla) untuk pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Dasar hukum kewajiban pengadilan menyampaikan salinan putusan atau penetapan pengangkatan anak kepada instansi terkait diatur Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dalam Pasal 20 Ayat (2), Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Dalam Penjelasan Pasal 20 Ayat (2) tersebut diuraikan lebih lanjut, Yang dimaksud Instansi terkait adalah Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah Agung, Departemen Sosial, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun melaporkan penetapan pengangkatan anak kepada Intansi Pelaksana yang menerbitkan akta kelahiran menjadi kewajiban Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 47 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
5. Putusan dan Penetapan Berkaitan Perubahan Data Pendaftaran Tanah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sebagaimana telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Pengertian pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan dalam Pasal 1 , Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Tujuan pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Peraturan Pemerintah mengenai pendaftaran tanah ini memuat penyempurnaan dan penegasan yang diharapkan akan mampu untuk menjadi landasan hukum dan operasional bagi pelaksanaan pendaftaran tanah yang lebih cepat.
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan. Demikian pula Penetapan Ketua Pengadilan berkaitan hal tersebut wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur hal tersebut dalam Pasal 55 ,
(1)Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar-daftar lainnya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1). Adapun yang dimaksud Pengadilan dalam Pasal tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat (1), Yang dimaksudkan dengan Pengadilan adalah baik badan-badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara ataupun Peradilan Agama.
Ketentuan ini berkaitan dengan putusan pengadilan yang objek sengketanya berupa tanah atau satuan rumah susun, baik putusan dari badan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun peradilan agama yang diktumnya mengakibatkan perubahan data pendaftaran tanah.
D. Simpulan/Penutup
Hasil studi terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan bahwa kewajiban menyampaikan salinan putusan atau penetapan kepada pejabat atau instansi terkait tidak sekadar putusan perceraian, akan tetapi ada beberapa putusan atau penetapan lainnya antara lain pembatalan nikah, pengesahan nikah, pengangkatan anak, dan putusan berkaitan perubahan data pendaftaran tanah.
Tanpa pretensi menggurui, tulisan ini diharapkan menjadi informasi untuk melengkapi dalam menyusun pertimbangan hukum putusan yang berkaitan dengan kewajiban menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada pejabat atau instansi terkait, dan menjadi stimulan untuk melakukan studi lebih mendalam terhadap masalah kewajiban menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada pejabat atau instansi terkait, mungkin masih ada yang belum diungkap dalam tulisan ini. Dengan segala keterbatasan, tulisan ini hanya bisa mengulas beberapa putusan atau penetepan berkaitan dengan kewajiban tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut perlu penelurusan lanjutan terhadap pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Demikian, semoga bermanfaat.
Tentang Penulis
Musthofa Sy., S.H., M.H., lahir di Probolinggo, 15 April 1969, sekarang bertugas sebagai Hakim Madya Pratama pada Pengadilan Agama Pasuruan.
Artikel yang pernah dimuat di Varia Peradilan Edisi Desember 2011 berjudul Membentuk Hakim Berperilaku Rendah Hati.
Buku yang pernah ditulis adalah Kepaniteraan Peradilan Agama (Kencana Prenada Media Group, 2005) dan Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama (Kencana Prenada Media Group, 2008).
Semoga Pemimpin dan Dewan Redaksi Yang Terhormat berkenan pula memuat artikel yang saya kirimkan ini.
Demikian, terima kasih.
Pasuruan, 18 Januari 2012
Wassalam,
Musthofa Sy.
(sumber : badilag.net)



