Seputar Masalah Hibah Terhadap Pengangkatan Anak

  • PDF

SEPUTAR MASALAH HIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT

Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.


Pendahuluan
Salah satu sebab perpindahan hak milik menurut pandangan hukum Islam adalah dengan hibah. Dengan menghibahkan suatu benda berarti keluarlah sesuatu itu dari wahib (yang menghibahkan) dan berpindah ke dalam milik mawhub lah (yang menerima hibah). Dalam Islam, seseorang dianjurkan untuk suka memberi. Sekurangnya ada dua hal yang hendak dicapai oleh hibah. Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang di antara sesama manusia serta akan memperat hubungan silaturrahim. Sedangkan menyambung dan mempererat silaturrahim adalah salah satu ajaran Islam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dijelaskan, bahwa barang siapa yang ingin dilapangkan rezkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah selalu mempererat tali persaudaraan. Praktek hibah di dalam Islam dapat mempererat hubungan persaudaraan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibn „Asakir Rasulullah memberi petunjuk agar hadiah menghadiahkan di antara kalian niscaya akan timbul rasa sayang menyayangi, dan saling berjabat tanganlah di antara kamu niscaya akan hilang rasa jengkel di hati kalian. Di dalam Al-Qur?an banyak pula ditemukan ayat-ayat yang menganjurkan untuk saling memberi. Antara lain dalam Surat Ali Imran ayat 92 Allah berfirman yang artinya : “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada suatu kebajikan sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa-apa yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “. Menurut ahli tafsir, termasuk ke dalam pengertian ayat tersebut adalah menghibahkan sebagian harta kepada orang lain.

Kedua, yang ingin dicapai oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasama dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan sesama manusia maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial. Menanggulangi kesulitan sesama misalnya dengan merelakan hutang kepada orang yang sedang terlilit hutang yang sulit untuk membayarnya.

Demikianlah secara ringkas kedudukan dan peranan hibah dalam menjalin dan mempererat tali persaudaraan di antara sesama. Dan, agar hibah selalu tetap dalam fungsinya tersebut, hukum Islam telah mengatur persyaratan-persyaratah tertentu yang harus dipenuhi agar praktek hibah tidak menimbulkan permasalahan dan sengketa dikemudian hari. Semula hibah bertujuan untuk mempererat hubungan antara sesama (hablum minannas) apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh ajaran Islam, justru yang akan terjadi sebaliknya. Tali persaudaraan menjadi renggang, bahkan putus sama sekali.

Tulisan singkat ini akan mengetengahkan seputar hibah yang diharapkan dapat menambah wawasan kita bersama dalam masalah tersebut.
Hibah adalah suatu pemberian kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan atas imbalan. Dalam prakteknya, pemberian hibah dilakukan secara langsung pada saat wahib (yang menghibahkan) masih hidup. Hal inilah yang membedakan antara hibah dengan wasiat. Dalam wasiat pemberian baru berlaku atau terjadi setelah washi (yang berwasiat) meninggal dunia.

Rukun Hibah
Agar praktek hibah sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, hukum Islam telah menetapkan beberapa rukun yang harus dipenuhi. Pertama, adanya yang menghibahkan (wahib) yaitu orang yang telah dewasa. Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa orang yang menghibahkan (wahib) telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan, dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari total harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kedua, adanya orang yang menerima hibah (mawhub lah) yang benar-benar nyata wujudnya pada saat dilaksanakannya hibah. Karena itu, menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, menghibahkan harta benda kepada janin adalah tidak sah. Ketiga, adanya harta benda yang akan dihibahkan yang merupakan milik penuh yang menghibahkan (wahib) . Keempat, adanya ijab dan kabul. Ijab artinaya pernyataan atau penegasan dari wahib (yang menghibahkan) atas pemberiannya, seperti mengatakan : “Saya hibahkan benda ini untuk Anda”. Sedangkan kabul berarti suatu pernyataan atau penegasan dari penerima hibah (mawhub lah) atas kerelaannya menerma hibah. Persyaratan adanya ketegasan ijab dan kabul diperselisihkan di kalangan para ulama fiqh. Sebagian besar ulama Syafi?iyah dan Malikiyah mensyaratkan bagi orang yang mampu berbicara untuk menegaskan ijab dan kabul bagi keabsahan hibah. Menurut mereka, orang yang menghibahkan (wahib) harus secara tegas menyatakan ijab atau pemberiannya. Demikian juga penerima hibah (mawhub lah) harus secara tegas menyatakan secara lisan penerimaannya. Keharusan adanya penegasan hibah itu dengan lisan dimaksudkan agar secara jelas apa yang diberikan itu adalah hibah dan dilaksanakan atas kehendak sendiri secara suka rela. Dengan adanya ketegasan hibah itu, baru berlaku baginya secara mengikat segala hukum hibah. Adanya keharusan ketegasan penerimaan hibah dengan lisan agar secara pasti diketahui kerelaan menerimanya.

Berbeda dengan kalangan Hanabilah dan sebagian kalangan Hanafiyah. Menurut mereka, untuk keabsahan suatu hibah tidak mesti adanya ketegasan ijab dan kabul secara lisan. Menurut aliran ini hibah dianggap sah sekalipun dengan tindakan-tindakan yang bisa difahami yang menunjukkan adanya pemberian (hibah). Alasanya, dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasulullah SAW biasa hadiah menghadiahi atau saling memberi tanpa menegaskan ijab dan kabulnya. Praktek seperti ini juga diikuti oleh para sahabat. Ketika Abdullah bin Umar mengendarai keledai kepunyaan ayahnya, Umar bin Khattab, Rasulullah berkata kepada Umar: “Jual saja keledai ini kepadaku”. Umar bin Khattab dengan maksud menghibahkan keledai itu kepada Rasulullah menjawab dengan mengatakan : “Keledai itu untukmu”. Mendengar pernyataan Umar bin Khattab itu, tanpa menyatakan menerima pemberian itu (tanpa adanya kabul) Rasulullah lalu berkata kepada Umar bin Khattab : “Lakukanlah sesuka hatimu terhadap keledai itu”, dengan maksud menghibahkan keledai itu kepada Ibnu Umar.

Dalam cerita singkat tersebut, Rasulullah SAW tidak secara tegas menerima hibah dari Umar bin Khattab, dan begitu juga Ibnu Umar tidak secara tegas secara lisan menerima hibah dari Rasulullah SAW. Semuanya itu dilakukan bukan ketegasan secara lisan, melainkan dengan tindakan atau perbuatan yang cukup dipahami menunjukkan untuk itu. Ini menunjukkan adanya ketegasan ijab dan kabul dengan lisan bukanlah menjadi persyaratan bagi keabsahan suatu hibah.


Serah Terima Hibah
Di samping adanya ijab dan kabul, dalam praktek hibah sering kali diikuti dengan perbuatan serah terima yang terpisah dari ijab dan kabul. Dalam hal ini ada dua aliran yang berkembang di kalangan ulama fiqh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hibah baru dianggap mengikat dan pasti setelah terjadi serah terima. Artinya, dengan hanya ijab dan kabul tanpa diikuti dengan serah terima, hibah belum dianggap pasti, dalam arti yang menghibahkan (wahib) masih bebas menentukan sikapnya apakah akan meneruskan atau mencabut kembali maksud hibahnya. Pendapat ini dianut oleh Ahmad bin Hambal, Abu Hanifah, dan Imam Syafi?i. Alasan mereka adalah praktek para sahabat, antara lain Abu Bakar pada suatu waktu menghibahkan suatu benda kepada putrinya, Aisyah r.a, tetapi belum terjadi serah terima antara keduanya. Pada waktu Abu Bakar sedang sakit, ia memanggil Aisyah r.a dan berkata : “Hai putriku, tidak seorangpun yang aku paling sukai hidup berkelapangan sepeninggalku selain dari pada engkau, dan tidak seorangpun yang lebih memilukan aku kecuali engkau hidup dalam kefakiran sepeninggal aku. Dulu aku pernah menghibahkan sesuatu untukmu, maka sisihkanlah benda itu dan terimalah. Karena jika tidak engkau terima sekarang, jika aku wafat, maka benda itu akan menjadi harta warisan”. Peristiwa tersebut menjadi petunjuk bahwa dengan hanya ijab dan kabul tanpa ditindaklanjuti dengan serah terima, hibah belum dianggap mengikat. Oleh karena itu, Abu Bakar mengingatkan agar dilakukan serah terima sebelum ia wafat. Karena jika tidak, maka harta yang telah pernah diijab-kabulkan itu jika ia wafat tidak dapat dianggap hibah, tetapi menjadi harta waris yang akan dibagi antara seluruh ahli waris. Alasan lain adalah pendapat Umar bin Khattab yang menegaskan bahwa suatu pemberian belum dianggap pasti dan mengikat sebelum adanya serah terima.

Imam Malik berpendapat, hibah sudah dianggap mengikat dengan semata-mata dengan adanya ijab dan kabul. Jika ijab dan kabul sudah selesai, maka yang menghibahkan (wahib) tidak lagi dibenarkan untuk mundur atau mencabut hibahnya., Mundur dari hibah setelah terjadinya akad, termasuk ke dalam pengertian hadis yang menegaskan, bahwa orang yang mencabut kembali hibahnya atau mengambil kembali pemberiannya sama dengan orang yang muntah kemudian menelan kembali muntahannya. Alasan lain dianalogikan dengan praktek wakaf. Kepastian wakaf tidak tergantung kepada adanya serah terima. Seseorang yang secara tulus mengikrarkan wakaf, dianggap telah pasti dan tidak boleh mencabutnya kembali.

Hibah dengan Imbalan
Dalam kitab I?anatut Thalibin ditegaskan, hibah adalah penyerahan hak milik tanpa imbalan dengan disertai ijab dan kabul baik berupa ucapan maupun berupa syarat. Jika hibah disertai dengan adanya imbalan menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh Al-Sunnah, maka termasuk penjualan dan berlaku hukum jual beli. Mayoritas ulama dari kalangan Syafi?iyah berpendapat bahwa mensyaratkan imbalan pada praktek hibah tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hibah. Dan oleh karena akadnya adalah akad hibah, maka praktek itu tidak boleh juga dianggap sebagai jual beli atau rukat menukar.

Berbeda dengan Imam Ahmad bin Hmbal seperti yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berpendapat, hibah dengan mensyaratkan adanya imbalan adalah sah selama imbalannya itu jelas jenis dan kadarnya. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama kalangan Hanafiyah seperti disebut dalam kitab Fathul Qodir. Namun menurut aliran ini, praktek hibah dengan imbalan sama dengan jual beli dan oleh karena itu yang berlaku adalah hukum jual beli.

Hibah terhadap Anak Angkat
Seorang yang memiliki harta yang banyak (kaya raya) kadang memberi sebagian harta miliknya kepada orang lain dengan maksud untuk menyenangkan atau untuk mempererat silaturrahim. Pemberian itu paling sering terjadi terhadap anak angkat yang disayanginya semasa hidupnya. Penghibahan terhadap anak angkat ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa anak angkat tersebut tidak akan memperoleh bagian dari harta kekayaannya setelah ia wafat. Kekhawatiran tersebut, sangat beralasan karena di dalam hukum Islam tidak dikenal adanya anak angkat. Walaupun demikian, di dalam Pasak 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan baik bapak angkat atau pun anak angkat harus diberi wasiat wajibah. Pemberian hibah menurut Pasal 210 ayat (1) tidak boleh melebihi 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki penghibah (wahib).

Yang menjadi permasalahan adalah siapa yang berhak menghitung dan menentukan jumlah harta kekayaan (yang member hibah/wahib) pada si pemberi hibah itu masih hidup. Apakah para ahli waris si pemberi hibah tersebut dapat ikut campur dalam menentukan atau memberikan penilaiam bahwa hibah si pemilik harta kekayaan itu melebihi 1/3 dari keseluruhan harta kekayaan setelah lewat waktu beberapa tahun setelah pemberian hibah itu berlangsung. Lebih tepat setelah si pemberi hibah (wahib) itu meninggal dunia baru muncul protes dari ahli waris tentang adanya ketidakadilan dari pemilik harta kekayaan pada saat melakukan hibah.
Pemberi hibah (wahib) berhak untuk menghitung sendiri serta menetapkan sendiri barang-barang yang akan dhibahkan tanpa adanya campur tangan pihak luar. Kedaan tersebut, diperkuat pula oleh Keputusan Mahkamah Agung No. 225 K/Sip/1960 tanggal 23 Agustus 1960, yang menyatakan bahwa hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris.

Di dalam Keputusan Mahakamah Agung tersebut, sangat jelas sekali mengatakan bahwa semua ahli waris harus menghormati kehendak terakhir dari pemberi hibah (wahib), karena prinsip yang terkandung di dalam hak milik itu adalah adanya kebebasan dari pemilik harta untuk melakukan apa saja terhadap miliknya.
Sebagaimana telah dibahas pada bagian terdahulu bahwa hibah adalah merupakan pemberian dari pemilik harta kepada seseorang pada saat ia masih hidup. Harta benda yang dihibahkan tersebut langsung berpindah tengah hak miliknya kepada si penerima (mawhub lah) setalah terjadi ijab dan Kabul.
Di dalam Pasal 1666 BW disebutkan, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menema penyerahan itu.

Unsur yang sangat penting di definisi hibah ini adalah :
- Terjadi pada waktu penghibah hidup
- Dengan Cuma-Cuma
- Tidak dapat diratik kembali
- Berbentuk perjanjian

Oleh karena hibah berbentuk perjanjian, maka hibah tidak dapat ditarik kembali apalagi secara sepihak oleh si penghibah (wahib). Berbeda dengan wasiat, hibah terjadi pada waktu penghibah (wahib) masih hidup, dan langsung terjadi pemindahan hak milik (levering). Sedangkan wasiat terjadi setelah si pemberi (washi) meninggal dunia.

Di dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam telah memberikan batasan tentang jumlah hibah yang diperbolehkan adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari keseluruhan harta milik peghibah (wahib) kepada orang lain, termasuk kepada anak angkat. Hal ini sejalan dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang mengatakan : “Boleh berwasiat dengan sepertiga, sedangkan sepertiga itu pun banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, lebih baik dari pada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan papa mengulurkan tangah kepada manusia”. Di dalam Al-Qur?an Surat An-Nisa ayat 9 Allah berfirman : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah-lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Ketentuan tersebut, merupakan peringatan bagi pemilik harta kekayaan untuk berhati-hati menghitung harta miliknya sebelum menetapkan hibah. Perhitungan harta seseorang semasa hidupnya tidak bersifat multak jumlahnya, karena jumlah harta tersebut bisa berkurang dan bisa bertambah pada si pemilik harta tersebut setelah meninggalkan dunia. Oleh karena itu, para ahli waris tidak boleh berburuk sangka (su?uzzan) terhadap si pemberi hibah (wahib) atas perbuatan hibah yang dilakukan pada masa hidupnya.

Kesimpulan
Pada hakikatnya pemilik harta memiliki kebebasan penuh untuk bertindak dan melakukan tindakan apa saja terhadap harta miliknya sesuai dengan kehendaknya sendiri.

Kemauan pemilik harta kekayaan untuk menghibahkan hartanya kepada orang lain dalam rangka membantu meringankan bebannya atau mempererat tali silaturrahim harus dihormati para ahli waris. Meskipun Yurisprodensi Mahkamah Agung menyatakan tidak perlu bersetujuan para ahli waris bagi pemberi hibah untuk menghibahkan harta miliknya kepada orang lain, termasuk kepada anak angkatnya, akan tetapi sangat bijaksana bagi pemberi hibah (wahib) apabila para ahli warisnya dikumpulkan untuk didengar pendapatnya walau pada akhirnya keinginan pemberi hibah (wahib) yang akan berlaku. Dan sangat bijaksana pula apabila pemberi hibah (wahib) membatasi kekuasaannya untuk menentukan kemauan terakhirnya. Kompilasi Hukum Islam telah membatasi 1/3 dari total harta yang dimiliki penghibah yang dapat dihibahkan kepada orang lain, termasuk kepada anak angkat.

DAFTAR PUSTAKA :
Abd. Shomad, Hukum Islam, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
A. Hasan, Al-Faraid, Ilmu Pembanguna Waris, Pustaka Progressif, Surabaya, 1996.
A. Pitlo (M. Isa Arief, (Pent), Hukum Waris, Menurut KHU Perdata Belanda, PT. Intermasa, Jakarta. 1986.
B. Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat, serta Akibat-Akibat Hukumnya di Kemudian Hari, CV Rajawali, Jakarta, 1983.
M. Indris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukumj Kewarisan Islam Dengan
Kewarisan Menurut KUH Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Mhammad Asy-Syarbiny Al-Khatib, Mugnil Muhtaj.
R. Subekti, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprodensi Mahkamah Agung, Alumni,
Bandung, 1978.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung 1984.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terjemahan), Al-Ma?arif, Banudng, 1988.

(Sumber : www.badilag.net | Oleh Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H | Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

Terakhir diperbarui pada Jumat, 03 Pebruari 2012 08:08

You are here