Advokasi Hukum Hak Sipil Tionghoa
Oleh : Achmad Fauzi
Tulisan ini dimuat di Koran “ Jurnal Nasional” tanggal 21 Januari 2012
Gelombang reformasi yang bergulir di tengah kedigdayaan kekuasan otoriter telah mendorong gerakan massa untuk melakukan perubahan fundamental bagi tatanan masyarakat berbangsa. Keran kebebasan yang dalam sepanjang sejarah Orde Baru tersumbat, sejak itu mulai terbuka lebar. Kebijakan diskriminasi dihapus digantikan peraturan yang sesuai prinsip kesetaraan. Dimensi itulah yang membawa dampak positif bagi keberlangsungan hidup warga Tionghoa di Indonesia karena bisa keluar dari jerat penindasan.
Beberapa peraturan yang mencabut kebijakan diskriminatif terhadap Tionghoa antara lain; Keppres No. 56/1996 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, Keppres No. 6/2000 tentang Pencabutan Inpres No. 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa, Inmendagri No. 25/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 56/1996 tentang SBKRI, Inpres No. 26/1998 tentang Penghapusan Penggunaan Istilah Pri dan Non-Pri, SE Mendagri No. 471.2/1265/SJ tanggal 18 Juni 2002 tentang SBKRI, SE Dirjen Imigrasi No. P.U.M 01.10.0626 tentang SBKRI bagi Permohonan Paspor RI, Keppres No. 19/2002 tentang Ditetapkannya Tahun Baru Imlek sebagai Libur Nasional.
Sejak dikeluarkannya Keppres No. 6/2000 oleh Abdurrahman Wahid yang membolehkan warga Tionghoa merayakan kembali acara-acara agama, kepercayaan,
dan adat-istiadat, memberi harapan baru bagi Tionghoa. Imlek yang dahulu dirayakan sembunyi-sembunyi, kini telah menjadi perayaan terbuka yang melibatkan masyarakat dari pelbagai etnik. Hak-hak sipil warga Tionghoa yang dirampas oleh kepongahan rezim, atas nama konstitusi dan kesadaran multikulturalisme kini telah dikembalikan.
Sejarah menulis betapa Tionghoa kerap menjadi objek politik diskriminasi demi melanggengkan kekuasaan. Tragisnya lagi politik diskriminasi itu telah memenjarakannya dalam teritori yang sempit dan serba dilematis. Di satu sisi selaku manusia berbudaya mereka ingin menjelajah dunia luar, tetapi di sisi lain takut bepergian karena khawatir ada razia KTP. Miris menyimak jalan terjal warga Tionghoa sebelum mendapat status kewarganegaraan Indonesia. Segala ihwal yang semestinya dapat ditempuh dengan mudah, seperti mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, namun karena minimnya dokumen kependudukan yang dimiliki akhirnya harus menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit. Fenomena ini sangat kontradiktif dengan kultur Indonesia yang menjujung tinggi multikulturalisme dan prinsip kesamaan warga. Tapi karena hipokrisi kekuasaan segala hal bisa terjadi.
Begitupula sebelum Konghucu diakui sebagai agama negara. Warga Tionghoa yang menikah tidak mendapatkan legalitas hukum dari Kantor Catatan Sipil lantaran tidak jelas status kewarganegaraannya dan belum dikeluarkannya SK tentang perkawinan berdasarkan agama Konghuchu. Akibatnya status hukum anak yang dilahirkan tidak jelas dan sulit mendapatkan Akta Kelahiran. Padahal tanpa Akta Kelahiran, anak kesulitan untuk mengurus izin pernikahan, sekolah, dan sebagainya. Kasus ini sangat memprihatinkan. Memang sudah menjadi kewajiban negara memberikan jaminan atas hak-hak mereka untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana termaktub dalam UU No. 39 tahun 1999. Oleh karena itu saya berharap pemerintah tidak sekadar mengesahkan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan, tetapi juga melakukan “pemutihan” terhadap anak-anak yang bermasalah. Apalagi masalah tersebut jelas bukan karena kesalahannya. Mereka harus diberikan Akta Kelahiran sebagaimana mestinya, sebagai wujud perlindungan Negara terhadap anak-anak (UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Betapa beratnya konsekuensi pengingkaran hak tersebut. Sikap itu akan membawa dampak psikologis bagi si anak sepanjang hidupnya lantaran mendapat status “anak luar nikah” menurut hukum. Itu berarti anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, sementara dengan ayahnya terputus. Hal ini juga melemahkan status ibunya sebagai perempuan yang tak berhak menuntut warisan manakala suaminya meninggal dunia. Demikian pula jika terjadi “perceraian”, si perempuan tidak berhak mendapat harta gono-gini yang diperoleh bersama selama “perkawinan”. Ini sangat merendahkan harkat dan martabat perempuan selaku manusia yang memiliki hak asasi (Deklarasi Wina, 1993).
Sejak lahirnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah merubah banyak hal, terutama menyangkut hajat hidup warga Tionghoa. Hak-hak sipil yang dahulu dirampas, pribadi-pribadi yang dahulu tak mampu lagi bersuara, kemerdekaan yang dahulu dijajah, kini mulai bisa berharap lebih merdeka sebagai modal untuk menata hidup layaknya manusia yang memiliki masa depan. UU Kewarganegaraan itu dalam perumusannya telah mengakomodasi dua asas sekaligus, yakni ius soli (menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran) dan ius sanguinis (didasarkan pada garis keturunan ayah). Tidak seperti peraturan sebelumnya yang hanya menganut asas ius soli, sehingga banyak merugikan mayoritas peranakan Tionghoa.
Meski UU Kewarganegaraan telah mengakomodir hak sipil Tionghoa, mental birokrasi kita dalam memperlakukan warga Tionghoa masih perlu dipantau. Sebab tak jarang SBKRI masih dipertanyakan oleh pegawai dinas kependudukan kepada warga Tionghoa yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Padahal di negara-negara modern kewarganegaraan merupakan status terhormat yang dijamin hak dan perlindungannya oleh hukum. Karena itu, perlu pembenahan tata laksana dan koordinasi kerja antar-instansi terkait tanpa menciptakan beban dokumen kependudukan. Pejabat kependudukan yang masih menjadikan warga Tionghoa sebagai objek eksploitasi agar ditindak tegas. Bukan hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana.
Di samping itu revitalisasi peranan lembaga sosial seperti Paguyuban Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) dalam memberikan advokasi hukum dan saluran aspirasi bagi etnik Tionghoa juga penting. Mereka bisa memberikan pressure kepada pemerintah manakala bertindak sewenang-wenang dan mengeluarkan kebijakan diskriminatif terhadap warganya. Munculnya politik kependudukan Belanda yang didasarkan pada doktrin divide et impera yang kemudian diwariskan kepada rezim Orde Baru, salah satunya disebabkan oleh melempemnya gerakan sosial dan politik warga Tionghoa. Sehingga mereka tidak bisa memberikan pressure maksimal terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Akibatnya warga Tionghoa yang seharusnya berbaur akrab dan harmonis dengan warga lainnya menjadi komunitas eksklusif, sarat stigma dan selalu menjadi sasaran pemberangusan.
(Sumber : www.badilag.net | Oleh Achmad Fauzi | Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)



