- Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah dan ekonomi syari'ah, dan tugas serta kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang.
- Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya dan tugas serta kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang.
- Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang Al-ahwal Al-syahshiyah, mu'amalah dan jinayat.
- Mahkamah Syar'iyah Aceh bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan mahkamah syar'iyah dalam tingkat banding, mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar mahkamah syar'iyah di Aceh.
· Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah dan ekonomi syari'ah, dan tugas serta kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang. · Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya dan tugas serta kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang. · Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang Al-ahwal Al-syahshiyah, mu'amalah dan jinayat. · Mahkamah Syar'iyah Aceh bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan mahkamah syar'iyah dalam tingkat banding, mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar mahkamah syar'iyah di Aceh. |



