Panjar Biaya Perkara

  • PDF

PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PURWOREJO

BERDASARKAN

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWOREJO
NOMOR : W11-A20/1444/HK.05/X/2010

 

WILAYAH RADIUS

Pembagian Wilayah

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V

Purworejo
Gebang
LoanoGrabagBruno
BanyuuripKutoarjoButuhKaligesing
Bayan PurwodadiKemiri
BagelenPituruh
Bener
Ngombol


RINCIAN BIAYA PERKARA

A. Cerai Talak

No.

KomponenRadius IRadius IIRadius IIIRadius IVRadius V
1.Biaya pendaftaranRp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000
2.

Biaya administrasi proses penyelesaian perkara

Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
3.Biaya Panggilan Permohonan 3xRp.150.000Rp.165.000Rp.180.000Rp.195.000Rp.210.000
4.Biaya Panggilan Termohon 4 xRp.200.000Rp.220.000Rp.240.000Rp.260.000Rp.280.000
5.Hak redaksi per berkasRp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000
6.MateraiRp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000
JumlahRp.441.000Rp.476.000Rp.511.000Rp.546.000Rp.581.000

B. Cerai Gugat

No.

KomponenRadius IRadius IIRadius IIIRadius IVRadius V
1.Biaya pendaftaranRp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000
2.

Biaya administrasi proses penyelesaian perkara

Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
3.Biaya Panggilan Penggugat 2 xRp.100.000Rp.110.000Rp.120.000Rp.130.000Rp.140.000
4.Biaya Panggilan Tergugat 3 xRp.150.000Rp.165.000Rp.180.000Rp.195.000Rp.210.000
5.Hak redaksi per berkasRp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000
6.MateraiRp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000
JumlahRp.341.000Rp.366.000Rp.391.000Rp.416.000Rp.441.000

C. Permohonan (Volountair)

No.

KomponenRadius IRadius IIRadius IIIRadius IVRadius V
1.Biaya pendaftaranRp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000Rp. 30.000
2.

Biaya administrasi proses penyelesaian perkara

Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
3.Biaya Panggilan Permohonan 2x
Rp. 100.000Rp. 110.000Rp. 120.000Rp. 130.000Rp. 140.000
4.Hak redaksi per berkasRp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000Rp. 5.000
5.MateraiRp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000Rp. 6.000
JumlahRp. 191.000Rp. 201.000Rp. 211.000Rp. 221.000Rp. 231.000

D. Banding

No.

KomponenRadius IRadius IIRadius IIIRadius IVRadius V
1.Biaya pendaftaranRp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
2.

Pemberitahuan pernyataan Permohonan banding kepada terbanding

Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
3.Pemberitahuan dan penyerahan memori Banding kepada terbanding
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
4.Pemberitahuan dan penyerahan kontra memori Banding
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
5.Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Banding kepada Pembanding
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
6.Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Banding kepada TerbandingRp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
7Penyerahan salinan putusan/penetapan PTA Semarang
Rp. 1.500Rp. 1.500Rp. 1.500

Rp. 1.500

Rp. 1.500
8.Legalisasi tanda tangan turunan/salinan putusan/penetapan
Rp.10.000Rp.10.000Rp.10.000Rp.10.000Rp.10.000
9.Uang leges
Rp. 3.000Rp. 3.000Rp. 3.000Rp. 3.000Rp. 3.000
10.Biaya proses dan biaya kepaniteraan (PNBP) yang dikirim ke PTA Semarang
Rp.150.000Rp.150.000Rp.150.000Rp.150.000Rp.150.000
11.Biaya pemberkasan
Rp.100.000Rp.100.000Rp.100.000Rp.100.000Rp.100.000
12.Biaya pengirimanRp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
13.Biaya pemberitahuan isi putusan banding kepada Pembanding
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 55.000Rp. 65.000Rp. 70.000
14.Biaya pemberitahuan isi putusan banding kepada Terbanding
Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 65.000Rp. 70.000
JumlahRp.714.500
Rp.749.500
Rp.784.500Rp.819.500Rp.854.500

E. Kasasi

No.

KomponenRadius IRadius IIRadius IIIRadius IVRadius V
1.Biaya pendaftaranRp.50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
2.

Pemberitahuan pernyataan permohonan kasasi kepada termohon kasasi

Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
3.Pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi kepada Termohon kasasi
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
4.Pemberitahuan dan penyerahan kontra memori kasasi kepada Pemohon kasasi
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
5.Biaya yang dikirim kepada Mahkamah Agung RI
Rp.500.000Rp.500.000Rp.500.000Rp. 500.000Rp.500.000
6.Biaya pemberkasan
Rp.100.000Rp.100.000Rp. 100.000Rp. 100.000Rp. 100.000
7.Biaya pengiriman
Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
8.Biaya pemberitahuan putusan kasasi kepada Pemohon kasasi
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
9.Biaya pemberitahuan putusan kasasi kepada Termohon kasasi
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
JumlahRp.950.000Rp.975.000Rp.1.000.000Rp.1.025.000Rp.1.050.000

F. Peninjauan Kembali

No.

KomponenRadius IRadius IIRadius IIIRadius IVRadius V
1.Biaya pendaftaran permohonan peninjauan kembali
Rp. 200.000Rp. 200.000Rp. 200.000Rp. 200.000Rp. 200.000
2.

Biaya pemberitahuan permohonan pinjauan kembali

Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
3.Biaya pemberitahuan dan penyerahan memori peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
4.Biaya pemberitahuan dan penyerahan kontra memori peninjauan kembali kepada pemohon peninjaun kembali
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
5.Biaya pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada Pemohon peninjauan kembali
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000Rp. 65.000Rp. 70.000
6.Biaya pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada Termohon peninjauan kembali
Rp. 50.000Rp. 55.000Rp. 60.000
Rp. 65.000Rp.  70.000
7.Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung RI
Rp.2.500.000Rp.2.500.000
Rp.2.500.000
Rp.2.500.000Rp.2.500.000
8.Biaya pemberkasan
Rp. 100.000
Rp. 100.000Rp. 100.000Rp. 100.000Rp. 100.000
9.Biaya Pengiriman
Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000Rp. 50.000
10.Biaya PNBP (salinan putusan MA)
Rp. 5.000
Rp. 5.000Rp. 5.000
Rp. 5.000Rp. 5.000
JumlahRp.3.105.000Rp.1.130.000Rp.3.155.000

Rp.3.180.000

Rp.3.205.000

 

G. Biaya-biaya Lainnya

No.

KomponenBiaya
1.Biaya pemeriksaan setempat
-
2.

Biaya eksekusi

-
3.Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan
Rp. 5.000
4.Legalisasi tanda tangan perputusan
Rp. 10.000
5.Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili yang berperkara di Pengadilan
Rp. 5.000
6.Biaya pembuatan surat Kuasa Insidentil
Rp. 5.000
7.Penyerahan surat dibawah tangan
Rp. 5.000
8.Uang leges Perputusan / Penetapan
Rp. 3.000
9.Untuk biaya pemberitahuan yang terkait dengan Tabayyun disesuaikan
-
10.Biaya perkara lainnya disesuaikan dengan keadaan
-

 

Komponen No. 2 / cerai talak, cerai gugat dan perkara permohonan : tentang Biaya Administrasi Proses Penyelesaian Perkara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dipertanggung jawabkan secara kolektif dan dilaporkan setiap akhir tahun.

Keempat : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2010 dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Purworejo
Pada tanggal : 28 Oktober 2010

Ketua Pengadilan Agama Purworejo



Drs. BAHRUDDIN

NIP. 19571207 1986 1 004

Terakhir diperbarui pada Selasa, 01 November 2011 09:56

You are here