SEJARAH PENGADILAN AGAMA PURWOREJO
Sejarah peradilan agama di Indonesia tidak lepas dari siarnya islam di bumi tanah air ini. Keberadaannya kurang diperhatikan oleh pemerintah bahkan sengaja di marginalkan. Hal ini tampak adanya teori receptio oleh Christian Snouck Hugronye.
Berbeda dengan pandangan van den Berg yang ahli hukum Islam dan politikus, yang memperlihatkan pengakuannya atas kenyataan bahwa hukum Islam berlaku sepenuhnya bagi orang Islam di Indonesia, walaupun terdapat penyimpangan-penyimpangan. Dia juga mengusahakan hukum kewarisan dan perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan bantuan penghulu atau kadhi Islam. Beliau mengatakan, karena kesadaran hukumnya, orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai satu kesatuan: receptio in conplexu. Karena itu pula pendapat Van den Berg disebut dengan teori receptio in compelxu.[1]
Salah satu lembaga peradilan di indonesia adalah pengadilan agama purworejo. Pengadilan agama purworejo memiliki sejarah tersendiri yang tidak juga lepas dari pengaruh politik tersebut di atas. Ulasan dibawah ini sebagai bukti sejarah keberadaan pengadilan agama purworejo yang mengisi sejarah berkembangnya hukum islam di indonesia.
Purworejo merupakan kota kecil berada dianara kabupaten Magelang, wonosobo dan kebumen. Wilayah purworejo sebagian besar pegunungan yang sisi selatannya terhampar samudera Indonesia dengan ombak besar.[2]
Di daerah ini cukup banyak peninggalan sejarah, terutama berkaitan dengan penyebaran agama islam. Banyak masjid kuno berdiri, salah satunya Masjid Al-izhaar di sisi Barat alun-alun Kutoarjo.[3]
Masjid Al-Izhaar Kutoarjo dibangun 16 September 1887 diatas tanah wakaf Mbah Kastubi. Sejak diangkatnya KH Kastubi sebagai penghulu pada 1887, masalah pernikahan dapat terlayani bagi warga masyarakat kutoarjo yang masih berdiri sendiri sebagai Kabupaten. Untuk urusan perceraian juga sudah ada pejabat yang menangani. Dari berbagai pelayanan yang sudah ada. Muncullah pengadilan agama (PA) cikal bakal PA Purworejo. Dalam sejarah diera KH Abu Bakar, keturunan dari Mbah Kastubi, di masjid tersebut sudah berlaku tatacara perceraian pasangan suami isteri secara sah, baik sei agama maupun pemerintahan.[4]
Sejalan perkembangan jaman kantor PA menjadi berkembang (bangunannya terpisah dengan masjid ). Salah satu pengurus masjid, Noor Sodiq, menyebutkan bahwa masjid Al-Izhaar Kutoarjo, cikal bakal Pengadilan Agama (PA). Oleh karenanya masjid tersebut masuk suaka budaya yang dilindungi.[5]
Beralihkan pemerintahan dari Kutoarjo Ke Purworejo, maka Pengadilan Agama pun beralih pula ke Lokasi Baru Kabupaten Purworejo. Pangadilan Agama Purworejo berada di sekitar Masjid Agung Purworejo ” Darul Muttaqin”. Masjid Agung ini diibangun bersamaan dengan pembangunan alun-alun oleh Bupati RAA Cokronagoro I. Beliau diangkat berdasrkan surat Keputusan 22 Agustus 1831.[6]
| NAMA | TAHUN |
| KM. R. ZEIN | 1942-1948 |
| KR. MOH. YUSUF | 1949-1956 |
| KR. JA'FAR | 1956-1971 |
| KHR DAMAN HURI | 1971-1972 |
| Drs. H. BASYIRAN YUSUF, SH. | 1973-1982 |
| MUHKTAR, BA. | 1983-1988 (Periode I) |
| Drs. MUBANDI MUSAFIR | 1988-1990 |
| MUKHTAR, BA. | 1989-1992 (Periode II) |
| Drs. MOH. CHAMDANI HASAN, SH. | 1993-1999 |
| Drs. MOH. HAZIN | 1999-2003 |
| Drs. SUNARTO | 2003-2006 |
| Drs. H. TURIMAN, SH. | 2006-2010 |
| Drs. BAHRUDDIN | 2010 sampai sekarang |
[1] Amrullah Ahmad (et.al), 1994, Prospek Hukum Islam Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Di Indonesia,Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof.Dr.H. Bustanul Arifin,SH, PP. Ikaha, cet. I, hal. 85
[2] Suara Merdeka, Senin 22 Februari 2010-03-12
[3] Ibid
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Atas S. Danusubroto, RAA Cokronagoro I (1831-1857) pendiri Kabupaten Purworejo, Maret 2008. hal.100_



