logo

 

popup-zi.jpg
Selamat Datang, Anda Memasuki Kawasan
ZONA INTEGRITAS
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Stop Gratifikasi
Stop Gratifikasi
Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Purworejo pada hari dan Jam Kerja.
Program Prioritas
Program Prioritas
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 7 (tujuh) program prioritas. Ketujuh program prioritas tersebut yaitu : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Aplikasi Sitipadia
Aplikasi Sitipadia
Sistem Informasi Pengadilan Agama Dimanapun Berada (SITIPADIA). Memudahkan para pihak untuk mengakses informasi Pengadilan selama 24 jam.
e-Court
e-Court
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
Aplikasi SIPP
Cara Mudah Telusuri Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Siwas MA RI
Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
Sarana yang disediakan bagi masyarakat pencari keadilan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
prosedur berperkara biaya perkara syarat berperkara jadwal sidang informasi perkara e court siwas gugatan mandiri
Hak-Hak Perempuan
PlayPlay
Aplikasi Sitipadia
PlayPlay
Testimoni Masyarakat
PlayPlay
Pembangunan ZI
PlayPlay
Profil Pengadilan Agama Purworejo
PlayPlay
Dukungan Dirjen Badilag untuk Meraih WBK & WBBM
PlayPlay
previous arrow
next arrow
Hak-Hak Perempuan
Aplikasi Sitipadia
Testimoni Masyarakat
Pembangunan ZI
Profil Pengadilan Agama Purworejo
Dukungan Dirjen Badilag untuk Meraih WBK & WBBM
previous arrow
next arrow
  • Layanan Hukum Gratis
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

Survey Kepuasan Masyarakat

Hasil Survei SKM IPAK

Aplikasi Pendukung

 

footer pengaduan footer simari footer komdanas footer sipp footer direktori putusan
footer sikep footer abs badilag footer lpse footer jdih footer perpustakaan

Hukum Hak Asasi Manusia

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh)

Paling tidak, setengah abad terakhir, diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat momentum. Mencuatnya diskursus
HAM lebih merupakan trauma atas perang dua kedua. Di mana martabat kemanusiaan terinjak-injak. Dengan demikian, konsensus HAM, yang dideklarasikan pada tahun 1948, adalah upaya. Agar martabat manusia dihargai.

Benar. Perang itu menyedihkan. Para orang tua yang mati di medan perang anak-anak yang merindukan orang tuanya. Dan sang ibu yang tidak tau bagaimana memberikan jawaban. Ketika si anak bertanya tenang bapaknya yang tidak kembali.

Langit yang terus mendung. Karena asap tebal kebakaran rumah penduduk sipil. Dan jangan harap ada suasana makan pagi yang tenang. Atau makan malam yang disertai obrolan keluarga.

Begitu pula senyum anak umur tujuh tahun yang sudah lupa bagaimana tersenyum. Karena suasana selalu tegang oleh suara ledakan-ledakan. Kondisi itu, melampaui problem kemiskinan yang melanda negara-negara miskin. Juga melampaui berita politik dalam negeri yang lebih sering menggecewakan.

Untuk mengakhiri itu semua. Mumpung, perang relatif reda. Kemanusiaan membuat kesepakatan yang diberi nama HAM. Untuk memastikan trauma perang itu tidak terulang lagi. Dan berharap kemanusiaan bisa menjalani hidup yang bermartabat.

Konsepsi HAM

Sub bagian ini akan berbicara tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini saya akan berusaha untuk memberikan pengertian HAM. Meski pengertian yang diajukan mungkin kurang komprehensif.

HAM adalah "Jaminan hukum yang bersifat universal yang berlaku bagi semua manusia untuk melindungi individu dan atau kelompok dari tindakan atau kelalaian Negara dan beberapa aktor non-negara yang berrisiko mengurangi martabat manusia yang fundamental."

Pengertian ini mungkin kurang memadai. Namun pengertian ini cukup jika dijadikan sebagai acuan dalam memahami HAM. Pengertian melingkupi beberapa unsur. Untuk lebih detail, kita akan ulas sebagai berikut:

baca artikel selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

 ig   fb   twitter   tiktok

Tautan Aplikasi