logo

 

gugatan mandiri

aplikasi sitipadia

Written by Agung Dwi A. on . Hits: 1654

Penggunaan Aplikasi Basis Data Kemiskinan Sebagai Pengganti Sidang Insidentil Pada Permohonan Perkara Prodeo Non Dipa

Oleh : Rofi' Almuhlis, S.H.I. (Calon Hakim Pengadilan Agama Ruteng)

Di Indonesia masih banyak rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dimana rata-rata dari mereka buta hukum atas apa hak-hak dan kewajiban begitu pula dalam penyelsaian perkaranya. Pada kenyataanya tidak semua orang mampu secara finansial untuk berperkara di Pengadilan Agama yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika bagi orang miskin atau kurang mampu. Apalagi bagi masyarakat yang ada di daerah plosok atau jauh dari kantor Pengadilan Agama akan bertambah panjar biayanya dikarenakan untuk ongkos relaas.

Pada prinsipnya, suatu gugatan tidak akan didaftar dan selanjutnya disidangkan sebelum dibayar panjar biaya perkaranya. Namun untuk memberi kesempatan kepada pencari keadilan yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, undang-undang telah membolehkan pencari keadilan yang tidak mampu tersebut berperkara secara proseo (tanpa membayar biaya perkara).

Berdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 273 R.Bg, pihak Penggugat atau Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mohon Ketua pengadilan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo). Permintaan untuk berperkara secara cuma-cuma ini harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang yang selama ini (sebelum Badilag meluncurkan aplikasi basis data terpadu kemiskinan) dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh camat.3 Namun untuk saat ini, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama telah meluncurkan 9 (sembilan) aplikasi yang salah satunya adalah aplikasi basis data terpadu kemiskinan dalam rangka pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Peradilan Agama. Aplikasi ini hasil kerja sama antara Direktur Jendral Badan Peradilan Agama dengan Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyediakan data masyarakat tidak mampu.

Prakteknya untuk menentukan prodeo diterima atau ditolak itu menjadi pertimbangan majelis hakim melalui putusan sela melalui sidang insidentil, bila mana prodeo itu diterima maka para pihak tidak perlu membayar panjar biaya perkara dan sebaliknya jika prodeo ditolak, maka para pihak harus membayar panjar biaya perkara untuk melangsungkan sidang berikutnya.

Dengan adanya sidang insidentil pada perkara prodeo ini, tentu sedikit banyak telah memakan waktu yang seharusnya bisa langsung digunakan untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara, meskipun tujuan dari sidang ini untuk memeriksa dan membuktikan apakah pihak yang mengajukan perkara secara prodeo ini benar-benar tidak mampu membayar. Padalah pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari pemikiran ini penulis kemudian mempunyai gagasan bisakah aplikasi basis data kemiskinan ini mengganti sidang insidentil pada pemeriksaan perkara prodeo? berangkat dari gagasan ini, penulis akan mengupasnya dalam paper dengan judul "PENGGUNAAN APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN SEBAGAI PENGGANTI SIDANG INSIDENTIL PADA PERMOHONAN PERKARA PRODEO NON DIPA".

baca artikel selengkapnya

 Survei Kepuasan Masyarakat

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

 ig   fb   twitter   tiktok

Tautan Aplikasi